KPU Tetap Larang Mantan Koruptor Nyaleg

larang koruptor nyaleg

topmetro.news – KPU (Komisi Pemilihan Umum) memastikan pihaknya tetap mengatur larangan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif. Larangan ini sudah diatur dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Sama sekali tidak ada perubahan. Kami akan tetap mengatur larangan tersebut meskipun ada perbedaan pendapat yang berkembang,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

KPU, kata Ilham sudah sedang melakukan finalisasi draf Peraturan KPU Pencalonan tersebut. Karena sejak Jumat sampai Minggu libur, maka KPU akan mengirimkan PKPU tersebut pada Senin (4/6) mendatang.

“Sekarang kami finalisasi (Peraturan KPU Pencalonan) sehingga besok libur, Sabtu libur dan Minggu libur maka, Senin-lah kami akan kirim,” tandas dia.

Tak Langgar UU

Ilham menegaskan bahwa KPU tidak melanggar Undang-Undang sama sekali dengan melarang koruptor menjadi caleg. KPU, kata dia, merujuk pada Undang-Undang yang berlaku.

“Menurut kami tidak ada aturan yang dilanggar. Kami kan merujuk ke UU yang masih berlaku. Misalnya tadi, UU 28 Tahun 1999 soal penyelenggara negara bebas dari KKN. Itu bisa kami gunakan bahwa nanti jika dia terpilih sebagai pejabat negara, antisipasinya gimana? Napi koruptor tak boleh ikut lagi di pencalonan caleg,” jelas dia.

Apalagi, kata dia, larangan mantan koruptor sudah diberlakukan untuk pencalonon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pencalonan DPD. Pada saat pembahasan terkait calon anggota DPD, kata Ilham, DPR tidak mempermasalah hal tersebut.

“Kemudian di pencalonan DPD itu aturannya diatur, dan tapi nggak ada masalah. Dari awal pembahasan juga tidak ada masalah, terkait bahwa mantan napi koruptor nggak boleh nyalonkan caleg,” ungkap dia.

Kejahatan Luar Biasa

Selain itu, tambah Ilham, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan juga syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah tidak pernah berkhianat kepada negara dan tak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Karena DPR adalah pejabat negara, maka perlu diatur sehingga mencegah terjadinya korupsi.

“Karena bagi kami korupsi itu adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sehingga buat kami penting untuk kita atur. Tapi ngga ada yang kami tabrak, nggak ada yang kami langgar undang-undang,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dengan melarang mantan koruptor nyaleg, KPU ingin menyuguhkan calon yang baik dan bersih kepada masyarakat. “Kami harap ke depannya sebagaimana kata Pak Jusuf Kalla kualifikasi atau tingkat DPR menjadi lebih baik dan lebih berwibawa. Ini lebih baik jika dibandingkan kalau napi koruptor yang maju,” pungkas dia. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment